Sabtu, 15 Mei 2010

makalah tafsir

BAB I

PENDAHULUAN


Sikap tolong menolong adalah ciri khas umat muslim sejak masa Rasulullah SAW. Pada masa itu tak ada seorang muslim pun membiarkan muslim yang lainnya kesusahan, hal ini tergambar jelas ketika terjadinya hijrah umat muslim Mekkah ke Madinah, kita tahu bahwa kaum ansor atau Muslim Madinah menerima dengan baik kedatangan mereka yang seiman dengan sambutan yang meriah, kemudian mempersilahkan segalanya bagi para muhajirin; rumah, lading, dan lain-lain. Hal ini juga banyak ditegaskan dalam hadits-hadits Rasulullah SAW , seperti pada hadits-hadits Rasulullah yang menerangkan bahwa setiap muslim adalah sama di mata Allah SWT kecuali karena perbuatan mereka dan keimanan mereka. adapun yang menerangkan bahwa semua muslim itu sama, maka jika merasa seseorang diantara mereka teraniaya, yang lainnya pun akan merasakannya.

Bukan hanya dalam hadits-hadits Rasulullah SAW, dalam al-Qur’an-pun sebagai sumber rujukan utama banyak dijelaskan tentang sikap tolong-menolong itu. Seperti pada tiga ayat berikut, yaitu: Al-Maidah ayat 2, Al-Anfal ayat 73 dan At-Taubah ayat 71, yang akan dijelaskan satu persatu dalam bab pembahasan berikut.


























BAB II

PEMBAHASAN

Tafsir Ayat tentang Tolong-Menolong




1. Surat Al-Maidah Ayat 2

$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#q=ÏtéB uŽÈµ¯»yèx© «!$# Ÿwur tök¤¶9$# tP#tptø:$# Ÿwur y“ô‰olù;$# Ÿwur y‰Í´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |MøŠt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6tƒ WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§‘ $ZRºuqôÊÍ‘ur 4 #sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4 Ÿwur öNä3¨ZtB̍øgs† ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r‘‰|¹ Ç`tã ωÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#r߉tG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur ’n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3“uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? ’n?tã ÉOøOM}$# Èbºurô‰ãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߉ƒÏ‰x© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ


“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[1], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[2], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[3], dan binatang-binatang qalaa-id[4], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[5] dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Q.S. Al-Ma’idah: 2)

[1] Syi'ar Allah ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.

[2] Maksudnya antara lain ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., maksudnya ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.

[3] Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.

[4] Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu Telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.

[5] Dimaksud dengan karunia ialah: keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. keredhaan dari Allah ialah: pahala amalan haji.

[6] yang dimaksud dengan apa yang Telah diperintahkan Allah itu: keharusan adanya persaudaraan yang teguh antara kaum muslimin.
a. Sebab Turunnya Ayat

Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis dari Ikrimah yang telah bercerita, "Bahwa Hatham bin Hindun Al-Bakri datang ke Madinah beserta kafilahnya yang membawa bahan makanan. Kemudian ia menjualnya lalu ia masuk ke Madinah menemui Nabi SAW.; setelah itu ia membaiatnya dan masuk Islam. Tatkala ia pamit untuk keluar pulang, Nabi memandangnya dari belakang kemudian beliau bersabda kepada orang-orang yang berada di sekitarnya, 'Sesungguhnya ia telah menghadap kepadaku dengan muka yang bertampang durhaka, dan ia berpamit dariku dengan langkah yang khianat.' Tatkala Al-Bakri sampai di Yamamah, ia kembali murtad dari agama Islam. Kemudian pada bulan Zulkaidah ia keluar bersama kafilahnya dengan tujuan Mekah. Tatkala para sahabat Nabi saw. mendengar beritanya, maka segolongan sahabat Nabi dari kalangan kaum Muhajirin dan kaum Ansar bersiap-siap keluar Madinah untuk mencegat yang berada dalam kafilahnya itu. Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah...' (Q.S. Al-Maidah 2) kemudian para sahabat mengurungkan niatnya (demi menghormati bulan haji itu). Hadis serupa ini telah dikemukakan pula oleh Asadiy." Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Zaid bin Aslam yang mengatakan, "Bahwa Rasulullah saw. bersama para sahabat tatkala berada di Hudaibiah, yaitu sewaktu orang-orang musyrik mencegah mereka untuk memasuki Baitulharam. Peristiwa ini sangat berat dirasakan oleh mereka, kemudian ada orang-orang musyrik dari penduduk sebelah timur jazirah Arab lewat untuk tujuan melakukan umrah. Para sahabat Nabi saw. berkata, 'Marilah kita halangi mereka sebagaimana (teman-teman mereka) mereka pun menghalangi sahabat-sahabat kita.' Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, 'Janganlah sekali-kali mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 2)


b. Tafsir Ayat
Menurut riwayat Ibnu Juraij dari Ikrimah, Ia menceritakan bahwa seorang bernama Al Hutam Al Bakry datang ke Madinah dengan unta membawa bahan makanan. Setelah dijualnya ia menjumpai Nabi, lalu berbaiat masuk Islam. Setelah ia berpaling pergi, Nabi memperhatikannya seraya bersabda kepada para sahabatnya yang ada di situ, "Dia datang kepada saya dengan wajah orang yang berdusta dan berpaling pergi membelakangi saya seperti penipu". Sesudah itu setelah ia tiba di Yamamah, lalu Ia murtad dari Islam. Sesudah itu pada bulan Zulkaidah, ia keluar lagi dengan untanya hendak menjual barang makanan ke Mekah. Tatkala para sahabat Nabi mendengar ini, beberapa orang dari golongan Muhajirin dan Ansar, bersiap keluar untuk menghajarnya di tengah jalan, maka turunlah ayat yang kedua ini. (Al-Qasimi, Mahasinut Ta'wil, juz 6, hal. 1976)

Pada ayat kedua ini Allah menerangkan kepada orang-orang yang beriman lima larangan penting yang tidak boleh dilanggar yaitu:

1) Melanggar syiar-syiar Allah, yaitu segala amalan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah dalam ibadah haji dan lain-lainnya.

2) Melanggar kehormatan bulan haram, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab, yang dilarang pada bulan-bulan tersebut berperang kecuali membela diri karena diserang.

3) Mengganggu binatang-binatang had-ya, yaitu unta, lembu dan sejenisnya, kambing, biri-biri dan sejenisnya yang dihadiahkan kepada Kakbah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin di sana.

4) 4Qalaid-qalaid yaitu binatang-binatang had-ya, sudah dikalungi dengan tali, yang menunjukkan bahwa binatang itu dipersiapkan secara khusus untuk dihadiahkan kepada Kakbah. Menurut pendapat yang lain, termasuk juga manusia-manusia yang memakai kalung yang menunjukkan bahwa dia hendak mengunjungi Kakbah yang tidak boleh diganggu, seperti yang dilakukan orang-orang Arab di zaman Jahiliah.

5) Mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah yang mencari karunia (rezeki) Allah seperti berdagang dan mencari keridaan-Nya, yaitu mengerjakan haji dan umrah. Semuanya tidak boleh dihalang-halangi. Akan tetapi menurut Jumhur yang tidak boleh dihalang-halangi itu ialah orang-orang mukmin sedang orang-orang kafir tidak diperbolehkan lagi masuk tanah haram sesuai dengan firman Allah:

$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä $yJ¯RÎ) šcqä.ÎŽô³ßJø9$# Ó§pgwU Ÿxsù (#qç/tø)tƒ y‰Éfó¡yJø9$# tP#tysø9$# y‰÷èt/ öNÎgÏB$tã #x‹»yd 4 ÷bÎ)ur óOçFøÿÅz \'s#øŠtã t$öq|¡sù ãNä3‹ÏZøóムª!$# `ÏB ÿ¾Ï&Î#ôÒsù bÎ) uä!$x© 4 žcÎ) ©!$# íOŠÎ=tæ ÒOŠÅ6ym ÇËÑÈ

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, Maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. dan jika kamu khawatir menjadi miskin, Maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah: 28)
Selanjutnya Allah memberikan penjelasan lagi bahwa kalau sudah tahalul, artinya, sesudah selesai mengerjakan ibadah haji atau umrah, dibolehkan berburu di luar tanah haram sedang di tanah haram tetap tidak dibolehkan, karena Allah melarang mencabut tumbuh-tumbuhan dan mengganggu binatang buruannya. Kemudian Allah melarang berbuat aniaya terhadap orang yang menghalang-halangi masuk Masjidilharam, seperti kaum musyrikin menghalang-halangi orang-orang mukmin mengerjakan umrah yang ditetapkan pada perdamaian Hudaibiah. Kemudian pada bahagian terakhir ayat ini Allah mewajibkan kepada orang-orang mukmin tolong-menolong sesama mereka dalam berbuat kebaikan dan bertakwa. Untuk kepentingan dan kebahagiaan mereka dilarang tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran serta memerintahkan supaya tetap bertakwa kepada Allah agar dapat terhindar dari siksa-Nya yang sangat berat.


2. Surat Al-Anfal Ayat 73

tûïÏ%©!$#ur (#rãxÿx. öNåkÝÕ÷èt/ âä!$uŠÏ9÷rr& CÙ÷èt/ 4 žwÎ) çnqè=yèøÿs? `ä3s? ×puZ÷GÏù †Îû ÇÚö‘F{$# ׊$|¡sùur ׎Î7Ÿ2 ÇÐÌÈ

“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang Telah diperintahkan Allah itu[6], niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (Q.S. Al-Anfal: 73)

a. Sebab Turunnya Ayat

Ibnu Jarir dan Abu Syekh telah mengetengahkan sebuah hadis melalui Saddiy dari Abu Malik yang telah menceritakan, bahwa ada seorang lelaki kalangan kaum Mukminin yang mengatakan, "Kami mewarisi saudara-saudara kami yang musyrik." Maka pada saat itu turunlah firman-Nya, "Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain." (Q.S. Al-Anfaal 73).


b. Tafsir Ayat

Dalam Pada ayat ini Allah menegaskan bahwa semua orang kafir meskipun berlainan agama dan aliran, karena ada di antara mereka yang musyrik, Nasrani, Yahudi dan sebagainya dan meskipun antara mereka sendiri terjadi perselisihan dan kadang-kadang permusuhan, mereka semua itu adalah sama-sama menjadi kawan setia antara sesama mereka dalam berbagai urusan. Sebagian mereka menjadi pemimpin bagi yang lain bahkan kadang-kadang mereka bersepakat untuk memusuhi dan menyerang kaum Muslimin seperti terjadi pada perang Khandaq. Di waktu turunnya surah ini dapat dikatakan bahwa yang ada di Hejaz hanya kaum musyrikin dan Yahudi. Orang Yahudi sering mengadakan persekutuan dengan kaum musyrikin dan menolong mereka dalam menghadapi kaum Muslimin bahkan kerap kali pula mengkhianati perjanjian sehingga mereka diperangi oleh kaum Muslimin dan diusir dari Khaibar keluar kota Madinah. Jadi wajiblah kaum Muslimin menggalang persatuan yang kokoh dan janganlah sekali-kali mereka mengadakan janji setia kawan dengan mereka atau mempercayakan kepada mereka mengurus urusan kaum Muslimin, karena hal itu akan membawa kepada kerugian besar atau malapetaka. Allah memperingatkan bila hal ini tidak diindahkan, maka akan terjadilah fitnah dan kerusakan di muka bumi. (Kementerian Agama RI)

Sementara itu dalam Tafsir Jalalain Surah Al Anfaal 73 yang bermakna “Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain”. Ditafsirkan bahwa dalam hal saling tolong-menolong dan saling waris-mewarisi, maka tidak ada saling waris-mewarisi antara kalian dan mereka. (Jika kalian tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu) yakni melindungi kaum Muslimin dan menekan orang-orang kafir (niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar) karena kekafiran bertambah kuat sedangkan Islam makin melemah keadaannya.


3. Surat At-Taubah Ayat 71

tbqãZÏB÷sßJø9$#ur àM»oYÏB÷sßJø9$#ur öNßgàÒ÷èt/ âä!$uŠÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 šcrâßDù'tƒ Å$rã÷èyJø9$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3ZßJø9$# šcqßJŠÉ)ãƒur no4qn=¢Á9$# šcqè?÷sãƒur no4qx.¨“9$# šcqãèŠÏÜãƒur ©!$# ÿ¼ã&s!qß™u‘ur 4 y7Í´¯»s9'ré& ãNßgçHxq÷Žzy™ ª!$# 3 ¨bÎ) ©!$# ͕tã ÒOŠÅ3ym ÇÐÊÈ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah: 71)

a. Tafsir

Dalam Tafsir Al-Qur’an yang disusun Kementerian Agama RI, Surah At Taubah 71 ini menerangkan bahwa orang-orang mukmin, baik pria maupun wanita saling menjadi pembela di antara mereka. Selaku mukmin ia membela mukmin lainnya karena hubungan seagama dan lebih-lebih lagi jika mukmin itu saudaranya karena hubungan darah. Wanita pun selaku mukminah turut membela saudara-saudaranya dari kalangan laki-laki mukmin karena hubungan seagama sesuai dengan fitrah kewanitaannya sebagaimana istri-istri Rasulullah dan istri-istri para sahabat turut pula ke medan perang bersama-sama tentara Islam untuk tugas menyediakan air minum dan menyiapkan makanan karena orang-orang mukmin itu sesama mereka terikat oleh tali keimanan yang membangkitkan rasa persaudaraan, kesatuan, saling mengasihi dan saling tolong menolong. Kesemuanya itu didorong oleh semangat setia kawan yang menjadikan mereka sebagai satu tubuh atau satu bangunan tembok yang saling kuat-menguatkan dalam menegakkan keadilan dan meninggikan kalimat Allah. Sifat mukmin yang seperti itu banyak dinyatakan oleh hadis-hadis Nabi Muhammad saw. antara lain, seperti sabdanya:


ãËá ÇáãÄãäíä Ýí ÊæÇÏåã æÊÑÇÍãåã æÊÚÇØÝåã ãËá ÇáÌÓÏ ÅÐÇ ÔÊßì ãäå ÚÖæ ÊÏÇÚì ÇáÓåÑ æ ÌÓÏ ÈÇáÍãìÓÇÆÑ Çá


Artinya:
Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mengasihi, saling menyantuni dan saling membantu seperti satu jasad, apabila salah satu anggota menderita seluruh anggota jasad itu saling merasakan demam dan tidak tidur. (H.R. Bukhari dan Muslim dari Nu'man bin Basyir)

Sifat saling membela tidak terdapat pada orang-orang munafik karena mereka diliputi oleh keraguan dan sifat pengecut. Persaudaraan ini di kalangan mereka sekadar ucapan permainan lidah sebagaimana diutarakan di dalam firman Allah:



Ãóáóãú ÊóÑó Åöáóì ÇáøóÐöíäó äóÇÝóÞõæÇ íóÞõæáõæäó áöÅöÎúæóÇäöåöãõ ÇáøóÐöíäó ßóÝóÑõæÇ ãöäú Ãóåúáö ÇáúßöÊóÇÈö áóÆöäú ÃõÎúÑöÌúÊõãú áóäóÎúÑõÌóäøó ãóÚóßõãú æóáóÇ äõØöíÚõ Ýöíßõãú ÃóÍóÏðÇ ÃóÈóÏðÇ æóÅöäú ÞõæÊöáúÊõãú áóäóäúÕõÑóäøóßõãú æóÇááøóåõ íóÔúåóÏõ Åöäøóåõãú áóßóÇÐöÈõæäó áóÆöäú ÃõÎúÑöÌõæÇ áóÇ íóÎúÑõÌõæäó ãóÚóåõãú æóáóÆöäú ÞõæÊöáõæÇ áóÇ íóäúÕõÑõæäóåõãú æóáóÆöäú äóÕóÑõæåõãú áóíõæóáøõäøó ÇáúÃóÏúÈóÇÑó Ëõãøó áóÇ íõäúÕóÑõæäó
Artinya:
Apakah kamu tiada memperhatikan orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir di antara ahli kitab: "Sesungguhnya jika kamu diusir, niscaya kami pun akan keluar bersama kamu; dan kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapa pun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi pasti kami akan membantu kamu. Dan Allah menyaksikan bahwa sesungguhnya mereka benar-benar pendusta." Sesungguhnya jika mereka diusir, orang-orang munafik itu tidak akan keluar bersama mereka, dan sesungguhnya jika mereka diperangi, niscaya mereka tidak akan menolongnya, sesungguhnya jika mereka menolongnya niscaya mereka akan berpaling lari ke belakang, kemudian mereka tiada akan mendapat pertolongan. (Q.S. Al-Hasyr: 11, 12)

Sifat-sifat yang dimiliki orang-orang mukmin itu berlainan dengan sifat-sifat orang-orang munafik itu, yaitu:

a) Orang-orang mukmin menyuruh manusia berbuat baik (amar makruf) sedang orang-orang munafik menyuruh manusia berbuat mungkar.

b) Orang-orang mukmin melarang manusia berbuat mungkar sedangkan orang munafik melarang manusia berbuat baik.

c) Orang-orang mukmin mengerjakan salat dengan khusyuk dan tawaduk dengan hati yang ikhlas sedang orang-orang munafik mengerjakan salat dalam keadaan terpaksa dan riya.

d) Orang-orang mukmin selain mengeluarkan zakat, tangan mereka terbuka untuk kesejahteraan umat dan memberikan sumbangan sosial sedang orang-orang munafik adalah kikir; jika mereka mengeluarkan zakat atau derma adalah karena khawatir dan riya bukan karena ikhlas kepada Allah sebagaimana dinyatakan di dalam firman Allah:


$tBur óOßgyèuZtB br& Ÿ@t6ø)è? öNåk÷]ÏB óOßgçG»s)xÿtR HwÎ) óOßg¯Rr& (#rãxÿŸ2 «!$$Î/ ¾Ï&Î!qß™tÎ/ur Ÿwur tbqè?ù'tƒ no4qn=¢Á9$# žwÎ) öNèdur 4’n<$|¡à2 Ÿwur tbqà)ÏÿZムžwÎ) öNèdur tbqèd̍»x. ÇÎÍÈ


Artinya:

Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan salat melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka melainkan dengan rasa enggan. (Q.S. At Taubah: 54)

e) Orang-orang mukmin terus-menerus berada di atas ketaatan kepada Allah dengan meninggalkan perbuatan-perbuatan maksiat dan mengerjakan segala perintah menurut kesanggupan sedang orang-orang munafik adalah orang-orang yang terus-menerus di atas perbuatan maksiat.

Pada akhir ayat ini Allah menegaskan bahwa Dia pasti akan melimpahkan rahmat-Nya baik di dunia maupun di akhirat kepada orang-orang mukmin sedang ayat-ayat yang lalu Allah akan melaknati orang-orang munafik dan mengancam mereka dengan api neraka. Sesungguhnya Allah swt. Maha Perkasa tidak seorang pun yang dapat menolak hukum-Nya dan Dia adalah Maha Bijaksana melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya sesuai dengan amalan-amalan yang telah dikerjakannya.

Dalam Tafsir Jalalain Surah At Taubah 71 ditafsirkan, (Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan sebagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan salat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa) tiada sesuatu pun yang dapat menghalang-halangi apa-apa yang akan dilaksanakan oleh janji dan ancaman-Nya (lagi Maha Bijaksana) Dia tidak sekali-kali meletakkan sesuatu melainkan persis pada tempat yang sesuai.